Harga rumah subsidi tahun 2022 kemungkinan akan naik hingga sekitar 7% tahun ini. Demikian informasi yang kami peroleh dari Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida. Kepada wartawan Paulus mengatakan, pihak REI telah sepakat dengan pemerintah bahwa harga Rumah Subsidi atau rumah sederhana akan naik pada tahun ini.
Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik
“Saat ini tengah dalam proses persetujuan Kementerian Keuangan untuk kenaikan harga rumah subsidi,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (10/1/2022). Kenaikan harga rumah subsidi pada tahun 2022 yaitu sebesar 7%.
- Lihat: Rumah Type Lotus 22/60
Hal tersebut disebabkan harga rumah subsidi memang tidak pernah mengalami kenaikan sejak tiga tahun lalu. Di samping itu, harga bahan bangunan sekarang juga terus meningkat.
- Lihat juga: Rumah Type Lotus 27/60
“(Harga) Besi dan bahan bangunan naik, semen naik, lahan juga naik. Sudah 3 tahun harga rumah bersubsidi enggak naik. Jadi tahun ini harga rumah bersubsidi akan naik 7 persen,” ucapnya.
Kwalitas Rumah Subsidi
Menurut Paulus, REI menjamin mutu rumah bersubsidi tetap bagus dan mempergunakan material berkwalitas. Soalnya, kalau mutu bahan bangunan rumah bersubsidi tidak bagus, maka perbankan tidak akan bersedia mem-proses-nya.
“95 persen rumah bersubsidi ini menggunakan kredit dari perbankan, sehingga memang kualitasnya terjamin,” kata Paulus Totok.
Daftar Harga Rumah Subsidi 2021
Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020, daftar batasan harga rumah subsidi 2021 yang terbagi dalam 5 lokasi, yaitu:
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp150,5 juta.
- Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp168 juta.
- Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150,5 juta.
- Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 156,5 juta.
- Kepulauan Anambas: Rp168 juta. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp164,5 juta.
- Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp168 juta.
- Sulawesi: Rp156,5 juta. Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara: Rp168 juta Papua dan Papua Barat: Rp219 juta.
Review Rumah Subsidi
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=yYo61dvYewE[/embedyt]
Baca juga: Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 35 Tahun 2021
Sumber: Bisnis.com | Author: Yanita Petriella | Editor : Lili Sunardi