Ketentuan DP 0 Persen dan Bebas PPN Kredit Rumah

Ketentuan DP 0 Persen dan Bebas PPN untuk apa saja dan apa dasar hukumnya? Mari kita simak tulisan berikut ini yang kami kutip dari berbagai sumber yang valid. Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun dan ruko/rukan.

Promo_Rumah_Subsidi_KPR_FLPP_2021

Kebijakan Bank Indonesia

Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan DP 0 persen. Ketentuan DP 0 persen tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ 2 /PBI/2021. Pemerintah memberikan fasilitas DP nol persen melalui kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.

Pelonggaran LTV/FTV tersebut hanya berlaku bagi bank-bank yang memenuhi kriteria Non-Performing Loan/Non Performing Financing tertentu.  Yaitu NPL/NPF yang terbilang rendah. Pemerintah akan mengevaluasi  kembali kebijakan LTV/FTV paling kurang 1 kali dalam setahun.

Selain itu, BI juga memutuskan untuk menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Hal itu bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit pada sektor properti. Tentunya dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Ketentuan DP Nol Persen

Adapun ketentuan DP nol persen untuk kredit rumah ialah sebagai berikut:

  • Rumah yang bisa dibeli dengan DP nol persen Rumah tapak: tipe 21-70, tipe kurang dari 21, dan tipe di atas 70
  • Rumah susun: tipe 21-70, tipe kurang dari 21, dan tipe di atas 70 Ruko atau Rukan.
  • Kriteria NPL/NPF Bank penyedia kredit rumah DP nol persen Rasio Kredit bermasalah atau rasio Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen.
  • Rasio Kredit Properti bermasalah atau rasio Pembiayaan Properti bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen.
  • Status kredit Kredit properti atau pembiayaan properti berdasarkan Akad Murabahah, Istishna, MMQ dan IMBT.
  • Status kepemilikan properti kepemilikan pertama dan kedua.

Ketentuan Bebas PPN

Selain kebijakan DP 0% dari Bank Indonesia, Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk mendorong konsumsi kelas menengah di tengah pandemi corona pada sektor properti. Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk pembelian rumah. Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Pemberlakuan Insentif Bebas PPN

Sesuai dengan bunyi pasal 3, kebijakan berlaku pada saat ditandatangani akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual.  Serta ada penyerahan secara nyata kepada pembeli untuk menggunakan atau menguasai rumah dengan bukti berita acara serah terima. Ini artinya kebijakan berlaku tidak hanya untuk pembelian secara tunai tetapi juga cicilan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Harga Jual Tertinggi

Pasal selanjutnya mengatur cakupan insentif pada harga jual tertinggi Rp 5 milyar. Harus dipastikan hunian adalah baru dan telah lunas pembayaran uang muka atau cicilan oleh pembeli yang terhitung paling lama 1 Januari 2021.

Sementara untuk pembelian tunai, itu untuk periode Maret hingga Agustus 2021. Berlaku hanya untuk 1 orang pribadi atas 1 hunian. Rinciannya, sesuai pasal 6, pemerintah menanggung PPN sebesar 100% untuk rumah dibawah Rp 2 milyar dan 50% untuk rumah di atas Rp 2 milyar sampai Rp 5 milyar.

Insentif ini diharapkan mampu menjadi stimulan dan menggerakan transaksi di sektor properti, yang akan memberikan turunan transaksi pada sektor kegiatan pendukungnya.  Itulah informasi penting tentang ketentuan DP 0 persen yang kami kutip dari berbagai sumber. Dapatkan rumah bersubsidi dengan DP 0 persen hanya di Permata Mutiara Maja.

Sumber :