Pengertian Rumah, Perumahan dan Pemukiman menurut perundang-undangan dan pakar perumahan nasional dan internasional.
Pengertian Rumah
Rumah adalah suatu bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian serta sarana pembinaan keluarga. Itulah definisi rumah secara formal menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Lalu apa definisi rumah menurut sumber valid lainnya? Berikut adalah pengertian kata Rumah yang kami kutip dari berbagai sumber.
John FC Turner
Menurut John F.C Turner, 1972, dalam bukunya Freedom To Build mengatakan, “Rumah adalah bagian yang utuh dari permukiman, dan bukan hasil fisik sekali jadi semata. Melainkan merupakan suatu proses yang terus berkembang dan terkait dengan mobilitas sosial ekonomi penghuninya dalam suatu kurun waktu.
Siswono Yudhohusodo
Menurut Siswono Yudhohusodo (dalam buku Rumah Untuk Seluruh Rakyat, 1991: 432), rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
- Baca: Rumah Subsidi
Jadi, selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan.
- Baca juga: Harga Rumah Subsidi
Azrul Azwar
Rumah adalah tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul, dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung keluarga dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga sebagai status lambang sosial (Azrul Azwar, 1996; Mukono, 2000).
Pengertian Rumah Menurut WHO
Sedangkan menurut WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya baik untuk kesehatan keluarga dan individu (Komisi WHO MengenaiKesehatan dan Lingkungan, 2001).
C. Djemabut Blaang
Rumah sebagai bangunan merupakan bagian dari suatu permukiman yang utuh, dan tidak semata-mata merupakan tempat bernaung untuk melindungi diri dari segala bahaya, gangguan, dan pengaruh fisik belaka, melainkan juga merupakan tempat tinggal, tempat beristirahat setelah menjalani perjuangan hidup sehari-hari. (C. Djemabut Blaang, Perumahan dan Permukiman, 1986: 28).
Kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman menyebutkan bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia disamping pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Selain berfungsi sebagai pelindung terhadap gangguan alam/cuaca dan makhluk lainnya, rumah juga memiliki peran sosial budaya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan nilai kehidupan, penyiapan generasi muda, dan sebagai manifestasi jati diri.
Pengertian Perumahan
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).
Secara fisik perumahan merupakan sebuah lingkungan yang terdiri dari kumpulan unit-unit rumah tinggal dimana dimungkinkan terjadinya interaksi sosial diantara penghuninya, serta dilengkapi prasarana sosial, ekonomi, budaya, dan pelayanan yang merupakan subsistem dari kota secara keseluruhan. Lingkungan ini biasanya mempunyai aturan-aturan, kebiasaan-kebiasaan serta sistem nilai yang berlaku bagi warganya.
Pengertian Permukiman
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur. Sedangkan dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
- Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
- Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur;
- Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
- Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial , budaya, dan bidang-bidang lain.
Fungsi Rumah
Menurut John FC Turner dalam buku Freedom To Build (1972:164-167), terdapat tiga fungsi yang terkandung dalam rumah:
- Rumah sebagai penunjang identitas keluarga, yang diwujudkan dalam kualitas hunian atau perlindungan yang diberian rumah. Kebutuhan tempat tinggal bertujuan agar penghuni mempunyai tempat tinggal atau berteduh secukupnya untuk melindungi keluarga dari iklim setempat.
- Rumah sebagai penunjang kesempatan keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi atau fungsi pengembangan keluarga. Lokasi tempat rumah itu berdiri merupakan salah satu wujud dari fungsi ini. Kebutuhan berupa akses ini berupa pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan sumber penghasilan.
- Rumah sebagai penunjang rasa aman dalam arti terjaminnya kehidupan keluarga pada masa depan setelah mendapatkan rumah, jaminan keamanan lingkungan perumahan serta jaminan keamanan berupa kepemilikan rumah dan lahan.
- Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, perwujudannya bervariasi menurut siapa penghuni atau pemiliknya.
Skala Kebutuhan Rumah
Berdasarkan Maslow Hierarchy of Needs, kebutuhan akan rumah dapat didekati sebagai :
- Physiological needs (kebutuhan akan makan dan minum). Secara fisiologis, rumah merupakan kebutuhan biologis yang hampir sama untuk setiap orang. Rumah juga merupakan kebutuhan terpenting selain rumah, sandang, dan pangan juga termasuk dalam tahap ini.
- Safety or security needs (kebutuhan akan keamanan). Rumah merupakan tempat berlindung bagi penghuni dari gangguan manusia dan lingkungan.
- Social or afiliation needs (kebutuhan berinteraksi). Rumah sebagai tempat untuk berinteraksi dengan keluarga dan teman.
- Self actualization needs (kebutuhan akan ekspresi diri). Rumah bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi menjadi tempat untuk mengaktualisasikan diri.
Lingkungan Perumahan
Lingkungan permukiman merupakan suatu sistem yang terdiri dari lima elemen, yaitu :
- Nature (unsur alami), mencakup sumber-sumber daya alam seperti topografi, hidrologi, tanah, iklim, maupun unsur hayati yaitu vegetasi dan fauna.
- Man (manusia sebagai individu), mencakup segala kebutuhan pribadinya seperti biologis, emosional, nilai-nilai moral, perasaan, dan persepsinya.
- Society (masyarakat), adanya manusia sebagai kelompok masyarakat.
- Shells (tempat), yang mana mansia sebagai individu maupun kelompok melangsungkan kegiatan atau melaksanakan kehidupan.
- Network (jaringan), merupakan sistem alami maupun buatan manusia, yang menunjang berfungsinya lingkungan permukiman tersebut seperti jalan, air bersih, listrik, dan sebagainya. Sumber: Housing and Residential Structure by K. Basset dan John R. Short, 1980
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pada dasarnya suatu permukiman terdiri dari isi (contents). Yaitu manusia, baik secara individual maupun dalam masyarakat dan wadah yaitu lingkungan fisik permukiman lingkungan fisik permukiman yang merupakan wadah bagi kehidupan manusia. Pemukiman juga merupakan pengejawantahan dari tata nilai, sistem sosial, dan budaya masyarakat yang membentuk suatu komunitas sebagai bagian dari lingkungan permukiman tersebut.
Persyaratan Permukiman
Dalam penentuan lokasi suatu permukiman, perlu adanya suatu kriteria atau persyaratan untuk menjadikan suatu lokasi sebagai lokasi permukiman. Kriteria tersebut antara lain :
- Tersedianya lahan yang cukup bagi pembangunan lingkungan lengkap dengan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial.
- Bebas dari pencemaran air, pencemaran udara dan kebisingan, baik yang berasal dari sumber daya buatan atau dari sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun, dsb).
- Terjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuni.
- Kondisi tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15 %, sehingga dapat membuat sistem saluran air hujan (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung yang memungkinkan untuk membangun perumahan.
- Adanya kepastian hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan di atasnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
- Lokasinya harus strategis dan tidak terganggu oleh kegiatan lainnya
- Mempunyai akses terhadap pusat-pusat pelayanan, seperti pelayanan kesehatan, perdagangan, dan pendidikan
- Memiliki fasilitas drainase, yang dapat mengalirkan air hujan dengan cepat dan tidak sampai menimbulkan genangan air
- Mempunyai fasilitas penyediaan air bersih, berupa jaringan distribusi yang siap untuk disalurkan ke masing-masing rumah
- Terdapat fasilitas pembuangan air kotor dengan sistem individual yaitu tanki septik dan lapangan rembesan, ataupun tanki septik komunal
- Permukiman harus menyediakan fasilitas pembuangan sampah secara teratur agar lingkungan permukiman tetap nyaman
- Tersedia fasilitas umum, seperti taman bermain untuk anak, lapangan atau taman, tempat beribadah, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan skala besarnya permukiman tersebut
- Terjangkau jaringan listrik dan telepon.
Sumber : Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun Kementerian Pekerjaan Umum
Nah itulah pengertian rumah, perumahan dan pemukiman menurut para pakar perumahan yang kami kutip dari berbagai sumber. Buat kamu yang mau beli rumah, yuk buruan datang aja ke boot Permata Mutiara Maja di Indonesia Property Expo 2022. Kebetulan lagi ada promo beli rumah dapat motor lho!
Kamu juga boleh datang langsung ke lokasi PMM di dekat Stasiun Maja yang tidak jauh dari Tangerang Selatan untuk survey lokasi. Tapi jangan lupa sebelum berangkat hubungi sales inhouse kami via WhatsApp dengan menekan tombol WA di sisi bawah ini.