Syarat Terbaru KPR Rumah Subsidi Tahun 2021, Gaji Maksimal Rp. 8.000.000. Begini persyaratan dan ketentuannya. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak. Terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Target Bantuan
Kementerian PUPR menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021 sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut.
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program, yaitu:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca: Ketentuan DP 0 Persen dan Bebas PPN
Alokasi FLPP
Sementara alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dengan SBUM senilai Rp 630 miliar. Kemudian, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun.
Baca juga: Maja, Kota Publik Terpadu
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.
Bank pelaksana KPR tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.
Syarat KPR Rumah Subsidi 2021
Ada beberapa syarat penerima FLPP rumah subsidi pada 2021 seperti dikutip dari akun instagram resmi Kementerian PUPR:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen Calon Debitur KPR FLPP
Dilansir dari situs resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan KPR adalah:
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
- F. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Surat Keterangan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
Sumber: Kontan.co.id
Dapatkan rumah bersubsidi dalam cluster komersial dengan fasilitas lengkap hanya di Permata Mutiara Maja. Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan, silahkan hubungi kami melalui telepon atau WA di bawah ini.